Liga 1  

Aremania Kembali Lagi Menggelar Aksi Soal Insiden Kanjuruhan, Bacakan 9 Tuntutan

Aremania Kembali Lagi Menggelar Aksi Soal Insiden Kanjuruhan, Bacakan 9 Tuntutan
Aremania Kembali Lagi Menggelar Aksi Soal Insiden Kanjuruhan, Bacakan 9 Tuntutan

NEXTSPORT.ID – Insiden berdarah Stadion Kanjuruhan masih belum usai, apalagi masih menyisakan awan gelap yang tak sampai terbuka.

Hal inilah yang mengakibatkan Aremania untuk kembali lagi melaksanakan aksi long march. Aremania melakukan aksi long march dari Alun-alun Kota Malang menuju Balai Kota, Kamis (27/10/2022) siang.

Aksi turun ke jalan para Aremania ini merupakan yang kedua setelah pada hari Kamis (20/10/2022) melakukan aksi diam.

Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, sebagaian memakai pakaian serba hitam dan beratribut Arema.

Mereka melakukan gerakan rapi dan terorganisir menuju titik orasi. Banner-banner protes berbagai ukuran dibentangkan selama perjalanan yang ditempuh dengan jalan kaki. Tampak berbagai miniatur juga dibawa oleh massa aksi, termasuk keranda mayat.

Mereka sampai di Balai Kota sebelum pukul 11.00 WIB. Usai seluruh berkumpul, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Gugur Bunga. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan orasi.

BACA JUGA:  Osas Saha Joget-joget saat Laga Persita vs Persikabo, Dikira Liga Dangdut ?

Selanjutnya orator membacakan sejumlah tuntutan utama dari Aremania dalam menindaklanjuti proses perkembangan terbaru Insiden Kanjuruhan.

Poin pertama, Aremania menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum untuk melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.

Poin kedua terkait pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional.

Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap pihak broadcaster resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.

BACA JUGA:  Persis Solo Ditahan Tamunya PSIS Semarang 0-0

Poin ketiga, Aremania meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat insiden Kanjuruhan.

Poin keempat, Aremania menuntut transparansi dari pihak kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata ketika insiden Kanjuruhan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, Aremania meminta harus dipidana.

Poin kelima, Aremania menolak untuk rekonstruksi yang dilalukan oleh Polda Jatim yang menyampaikan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribune karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. Aremania meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan.

Selain itu, Aremania juga menuntut kepada BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:  Mantap BRI Liga 1 Bisa Dihadiri Penonton, PT LIB dan PSSI Koordinasi Terlebih Dahulu

Poin keenam, manajemen Arema FC juga dituntut harus ambil andil dalam mengawal proses pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan supaya selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

Kemudian, di poin ketujuh, pemerintah dituntut untuk saling bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan para tersangka telah melakukan kejahatan genosida.

Poin kedelapan, Aremania mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

Terakhir, di poin kesembilan, Aremania turut meminta kepada tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close